Teknik Pembuatan Surat Perjanjian

Posted on

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan pembuatan surat perjanjian, yakni :

A. Kesepakatan Membuat Perjanjian (Dealing)

Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat terlebih dahulu diawali dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian utang piutang, biasanya di dahului dengan kesepakatan tentang :

Besarnya pinjaman
Jangka waktu pinjaman
Cara pengembalian pinjaman
Besarnya bunga
Jaminan
Denda
B. Pembuatan Draft Perjanjian (Contract Drafting)

Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Gunakan kalimat sistematis, ringkas, singkat, padat, jelas, dan tegas sehingga mudah di mengerti oleh orang lain.
Hindari kalimat yang dapat di tafsirkan ganda/multi tafsir
Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca
Bayangkan kemungkinan-kemungkinan atau resiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan, sehingga kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi.
C. Tahap Pengkajian

Setelah draft surat perjanjian selesai di buat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai dengan keinginan dari pihak pembuat draft, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut, tetapi draft ini dikirimkan ke pihak lainnya untuk dipelajari isinya apakah sudah sesuai dengan keinginan masing-masing pihak. Setelah dipelajari biasanya akan ada koreksi, penambahan, atau pengurangan yang akan di sampaikan kepada pihak pembuat draft. Ada 2 kemungkinan lanjutan :

1. Jika koreksi tersebut diterima, maka draft perjanjian akan di perbaiki sesuai dengan koreksi tersebut.

2. Jika pihak pembuat draft keberatan dengan koreksi tersebut, maka biasanya kedua belah pihak akan bertemu untuk menegosiasikan draft koreksi tersebut.

D. Negosiasi Perjanjian

Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi kebuntuan dalam negosiasi, sebaiknya di cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

teknik pembuatan surat perjanjian

 

Pada tahap ini biasanya tidak berlaku pada perjanjian standar, karena pada perjanjian standar pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat atau tidak (take it or leave it), contohnya perjanjian polis asuransi, perjanjian leasing, pembukaan rekening bank, dll.

E. Penandatanganan Perjanjian

Setelah draft di setujui para pihak, maka surat perjanjian dapat di tandatangani. Tempat penandatanganan surat perjanjian ini bisa di lakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misal di tempat salah satu pihak, atau di tempat netral.