Sekilas Tentang Hukum Perjanjian

Posted on

Istilah hukum perjanjian atau hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedang dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana 2 orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jadi hubungan hukum antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.

Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian atau kontrak diantaranya adalah :

 

1. Adanya kaidah hukum

Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi 2 macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, misalnya jual beli lepas, jual beli tahunan, dll. Konsep hukum ini berasal dari hukum adat.

contoh surat perjanjian

2. Subyek Hukum

Istilah lain dari subyek hukum adalah rechtperson, yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subyek hukum dalam kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berhutang.

3. Adanya Prestasi

Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnyaterdiri dari beberapa hal sebagai berikut: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

4. Kata Sepakat

Didalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan 4 syarat sahnya perjanjian, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.

5. Akibat Hukum

Setiap perjanjian yang di buat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.

KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.