Pengertian Tentang Perjanjian

Posted on

Kita mungkin sudah sering mendengar kata kontrak atau mungkin sering mengucapkan kata perjanjian kepada seseorang. Sebenarnya apa pengertian kontrak atau perjanjian ini? Kontrak atau perjanjian dapat di definisikan sebagai “suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang tersebut saling berjanji untuk tidak melaksanakan suatu hal.” (Subekti, 1983)

Dengan adanya kontrak atau perjanjian ini maka terciptalah suatu perikatan atau hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak atau perjanjian. Atau dengan kata lain kedua belah pihak (para pihak) terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat. Jadi dalam peristiwa ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan yang hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya. Kontrak ini dapat secara hukum dapat di paksakan berlaku melalui pengadilan, dan pelaku pelanggaran atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap kontrak ini dapat di kenai sanksi hukum.

Pengaturan tentang kontrak terdapat dalam KUH Perdata dalam Buku III yang mengatur tentang konsekuensi yang timbul dari perjanjian dan juga perikatan yang timbul dari undang-undang. Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, perburuhan, dan pemborongan. Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya, misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan yang erat kaitannya dengan masalah kontrak-kontrak dalam dunia perbankan.

pengertian tentang perjanjian

 

Dalam kaitan berlakunya kontrak/perjanjian ini, ada asas hukum yang sangat penting yakni asas hukum kebebasan berkontrak. Maksud dari asas ini adalah pihak-pihak yang terlibat bebas membuat kontrak apapun, baik yang sudah ada pengaturannnya maupun yang belum, dan bebas menentukan sendiri isi kontraknya. Kebebasan ini tidak mutlak, ada yang membatasinya yakni tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata menyiratkan adanya 3 asas dalam perjanjian :

1. Mengenai terjadinya Perjanjian

Asas ini di sebut asas konsensualisme yang berarti perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya kesepakatan kehendak antara para pihak.

2. Tentang Akibat Perjanjian

Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini di tegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) yang menegaskan bahwa perjanjian di buat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

3. Tentang Isi Perjanjian

Isi perjanjian sepenuhnya di serahkan kepada para pihak yang bersangkutan, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum.