Istilah addendum biasa digunakan dalam surat perjanjian dan surat resmi lainnya, misalnya dalam surat perjanjian jual beli, surat kontrak kerja, surat perjanjian sewa menyewa, dll. Addendum menurut pengertian secara umum adalah tambahan pasal-pasal atau klausul yang terpisah dari perjanjian pokok yang telah dibuat namun secara hukum masih melekat dalam perjanjian pokok tersebut. Jika dalam suatu surat perjanjian atau kontrak yang […]