4 Syarat Sahnya Perjanjian

Posted on

Hukum perjanjian dalam KUH Perdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, di mana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedang dalam teori ilmu hukum, hukum perjanjian di golongkan dalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang.

Suatu perjanjian atau kontrak tidak terlepas dari syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian atau kontrak seperti tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri

Yang dimaksud kesepakatan adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada jika kontrak di buat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Kecakapan artinya para pihak yeng membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang di tentukan menurut hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang di tempatkan dalam pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.

syarat sahnya perjanjian

 

3. Suatu hal tertentu

Hal tertentu di sini maksudnya adalah obyek yang diatur dalam kontrak tersebut harus jelas, setidaknya-tidak dapat di tentukan. Misalnya jual beli mobil, harus jelas mobilnya merknya apa, keluaran tahun berapa, warna mobilnya, nomor mesinnya, dsb. Tidak boleh misalnya Cuma di tulis jual beli mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut. Jadi semakin jelas dan detil semakin baik.

4. Suatu sebab yang halal

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Misalnya perjanjian jual beli narkoba, barang curian, dll.

Dengan terpenuhinya 4 syarat sahnya perjanjian tersebut, maka perjanjian atau kontrak menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi pihak-pihak yang membuatnya.